Ulasfakta – Penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menuai keresahan di kalangan tenaga honorer. Tanpa kepastian status, banyak dari mereka menghadapi ketidakjelasan mengenai hak gaji, tunjangan, hingga keberlanjutan pekerjaan mereka.
Jika mengacu pada jadwal terbaru, pengangkatan PPPK baru akan dilakukan pada 2026, sementara CPNS dijadwalkan Oktober 2025. Artinya, ratusan calon ASN di Kepri harus menunggu lebih lama tanpa kejelasan mengenai hak-hak finansial mereka.
Kondisi Ekonomi Tenaga Honorer Kian Terjepit
Seorang calon PPPK Pemprov Kepri, Dedi, mengungkapkan bahwa banyak tenaga honorer yang masih bekerja dengan beban penuh, tetapi tidak mendapatkan kepastian gaji dan tunjangan hari raya (THR).
“Menjelang Lebaran, harga kebutuhan pokok naik. Tanpa kepastian gaji dan THR, bagaimana kami bisa bertahan?” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, banyak rekan sejawatnya yang harus mencari pekerjaan sampingan untuk bertahan, sementara mereka tetap menjalankan tugas sebagai tenaga honorer di instansi pemerintahan.
“Kami bekerja seperti biasa, tapi hak kami seolah digantung. Ini yang membuat kami resah,” tambahnya.
Masalah Anggaran Jadi Kendala?
Berbagai spekulasi bermunculan mengenai penyebab keterlambatan pengangkatan PPPK dan CPNS di Kepri. Salah satu isu yang berkembang adalah terbatasnya alokasi anggaran dalam APBD 2025, yang menyebabkan prioritas penggajian ASN tertunda.
“Sepertinya ada penyesuaian anggaran yang membuat belanja pegawai dikorbankan. Bukan hanya gaji PPPK dan CPNS, tetapi juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang lain,” ujar Dedi.
Sementara itu, dari sisi kebijakan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah memberikan pernyataan bahwa kontrak tenaga honorer dapat diperpanjang hingga pengangkatan resmi dilakukan. Namun, ia juga menegaskan bahwa pegawai yang masa kerjanya kurang dari dua tahun sejak Undang-Undang ASN diberlakukan akan dirumahkan sementara.
“Kontrak bisa diperpanjang jika memang harus menunggu hingga awal tahun depan. Tapi bagi mereka yang belum memenuhi syarat dua tahun, akan dirumahkan sementara,” ujar Ansar pada 9 Maret 2025.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan tenaga honorer, terutama mereka yang belum genap dua tahun bekerja.
Desakan Aksi Konkret dari Pemerintah
Para calon ASN dan tenaga honorer berharap Pemprov Kepri dapat segera memberikan solusi konkret, terutama terkait pencairan gaji dan tunjangan.
“Pak Gubernur harus segera turun tangan. Jangan sampai tenaga honorer diabaikan begitu saja. Kami ini bekerja untuk masyarakat, bukan sekadar angka dalam daftar pegawai,” tegas Dedi.
Selain itu, mereka juga mendesak agar pemerintah transparan terkait anggaran, sehingga tidak ada spekulasi bahwa keterlambatan pengangkatan ini disebabkan oleh pengalihan dana ke sektor lain.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah Pemprov Kepri akan mempercepat proses pengangkatan atau mencari solusi alternatif bagi tenaga honorer yang terdampak. Namun, satu hal yang pasti, semakin lama ketidakpastian ini berlangsung, semakin berat pula beban ekonomi yang harus mereka tanggung.