THM di Bintan Boleh Beroperasi Saat Ramadan, Satpol PP Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Ulasfakta – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bintan tetap diizinkan beroperasi selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, namun dengan aturan ketat. Pemerintah Kabupaten Bintan membatasi jam operasional dan melarang penjualan minuman beralkohol demi menjaga ketertiban serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 1/2025, THM hanya boleh buka mulai pukul 21.30 WIB hingga 00.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk semua jenis tempat hiburan, termasuk kafe dan karaoke.

“Surat edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh camat dan lurah di Bintan. Kami minta pelaku usaha THM mematuhinya,” ujar Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, Sabtu (1/3/2025).

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Selain pembatasan jam operasional, THM juga dilarang menjual minuman beralkohol (Mikol) dan minuman tradisional seperti tuak selama Ramadan. Jika ada yang melanggar, Satpol PP siap mengambil tindakan tegas.

“Kami akan memberikan teguran pertama dalam bentuk surat peringatan. Jika tetap melanggar, akan ada sanksi lebih berat,” tegas Suwarsono.

Selain THM, aturan juga berlaku bagi rumah makan dan restoran yang tetap diperbolehkan buka, namun wajib memasang tirai atau penutup agar lebih tertutup sebagai bentuk penghormatan bagi umat Muslim yang berpuasa.

Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Satpol PP meminta masyarakat ikut berperan dalam pengawasan. Jika menemukan pelanggaran, warga bisa melaporkannya langsung ke nomor 0812-7595-0062 atau 0821-7497-7327.

Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan kebutuhan ekonomi para pelaku usaha dengan nilai-nilai keagamaan selama Ramadan. Satpol PP berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga suasana tetap kondusif sepanjang bulan suci ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *