Ulasfakta.co – Temuan kasus kartu nama calon legislatif (caleg) dalam paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bintan, pada senin (5/2).
Hal tersebut dikatakan oleh Sabrima Putra, Ketua Bawaslu Bintan.
Ia mengatakan kasus tersebut dihentikan setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu.
“Dari hasil pembahasan kami tidak ada menemukan adanya unsur pidana,” ujar Sabrima Putra dilansir dari ulasan.co
Pemberhentian tersebut dikritisi Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau, Adiya Prama Rivaldi.
Ia mengatakan bahwa pemberhentian penyidikan tersebut terdapat keganjalan.
“Pemberhentian oleh Sentra Gakkumdu dan disampaikan oleh ketua bawaslu bintan, itu merupakan hal yang tidak masuk akal,” Ucap Adiya Pada Jumat (9/2).
“Sebelumnya sabrima putra mengatakan bahwa temuan tersebut berupa Hasil keterangan serta bukti-bukti penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, waktu itu. Tetapi kalo ini ia mengatakan dihentikan lalu tidak ada tindak pidana pemilu,” ucapnya lagi.
Adiya mengatakan kembali ia akan menempuhi jalur praperadilan demi menuntaskan kasus tersebut.
“Untuk hal ini, kami akan menempuh jalur Praperadilan terhadap kasus yang dihentikan bawaslu bintan, demi mendapatkan kepastian hukum. Serta kami tidak mau bawaslu bintan menjadi sarang Markus (Makelar Kasus-red),” Tutup adiya kembali.