Tiga Desa di Bintan Bersiap Gelar Pilkades 2025, DPMD Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Ulasfakta – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tengah menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025.

Tiga desa yang akan menggelar Pilkades tahun ini adalah Desa Pengudang, Desa Gunung Kijang, dan Desa Tembeling. Jika regulasi telah diterbitkan, pelaksanaan Pilkades direncanakan berlangsung pada Juni 2025.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mudah-mudahan Pilkades bisa digelar sesuai rencana,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan, Minggu (16/3/2025).

Firman menjelaskan bahwa meskipun rencana pelaksanaan sudah ada, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum Pilkades.

“Saat ini PP masih dalam pembahasan di pemerintah pusat. Setelah disahkan, akan ada turunannya berupa Permendagri yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.

Meski demikian, DPMD Bintan sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 juta untuk penyelenggaraan Pilkades 2025.

“Anggaran sudah siap, dan hingga saat ini tidak terkena efisiensi. Kami berharap tidak ada perubahan mendadak dari pusat,” tambah Firman.

Selain menunggu regulasi, DPMD juga mulai mempersiapkan panitia Pilkades di masing-masing desa. Proses pemilihan nantinya akan mengikuti ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk mekanisme pencoblosan dan persyaratan calon kepala desa.

Firman berharap Pilkades 2025 di Kabupaten Bintan dapat berjalan lancar, demokratis, dan sesuai aturan, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.

“Kami ingin Pilkades berjalan tertib dan transparan, tanpa kendala regulasi maupun anggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *