Ulasfakta.co – Tiga warga negara India, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati terkait dugaan penyelundupan 106 kilogram sabu. Namun, tim kuasa hukum mereka menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.

 

Dalam sidang yang berlangsung pada 24 Maret 2025, JPU membacakan tuntutan yang dinilai tidak jauh berbeda dari dakwaan awal. Kuasa hukum para terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambunan, menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 8 April 2025. Mereka berencana untuk mengungkapkan fakta-fakta yang dianggap diabaikan oleh JPU dan tidak lagi mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Yan Apridho menyoroti kelemahan bukti yang diajukan oleh JPU, khususnya terkait dengan telepon seluler yang disebut-sebut menyimpan foto barang bukti. Menurutnya, seharusnya ada ahli yang membuktikan bahwa ponsel tersebut benar milik terdakwa, bukan hanya menghadirkan foto yang tanggalnya bisa saja diatur ulang. Ia juga menambahkan bahwa barang bukti tersebut masih disimpan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Sementara itu, Dewi Tinambunan menyoroti aspek hukum maritim dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa dalam persidangan, pihaknya menghadirkan saksi ahli hukum laut internasional, Soleman B. Ponto, yang menilai bahwa pasal-pasal yang digunakan oleh JPU lebih relevan untuk menjerat kapten kapal, bukan teknisi kapal seperti para terdakwa. Dewi juga mengungkapkan bahwa lokasi penangkapan yang disebut-sebut terjadi di Karimun sebenarnya tidak sesuai dengan fakta, karena peristiwa tersebut terjadi di Malaysia.

 

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati sudah sepatutnya dijatuhkan, mengingat besarnya barang bukti dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan bahwa tuntutan ini sejalan dengan program pemberantasan narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.

 

Menurut JPU, kasus ini bermula ketika terdakwa Raju bertemu seseorang di Singapura yang memintanya mencarikan kapal untuk mengangkut narkoba. Raju bersama dua rekannya kemudian menyimpan 106 paket sabu di dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius, yang berlayar dari Malaysia menuju Australia. Namun, aksi mereka terbongkar ketika kru kapal menemukan tanda-tanda mencurigakan, seperti kotak palet yang tiba-tiba sudah dibongkar, kunci tangki yang hilang, serta baut tangki dengan cat yang terkelupas. Saat diperiksa, kru menemukan kompartemen bahan bakar yang berisi kristal putih, yang kemudian dilaporkan ke BNN dan Bea Cukai.

 

BNN dan Bea Cukai pun melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 13 Juli 2024.