Ulasfakta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga warga negara India dengan hukuman mati dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (24/3/2025).
Ketiga terdakwa, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, didakwa menyelundupkan sabu seberat 106 kilogram dari Malaysia.
Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa Raju, yang bekerja sebagai teknisi kapal, diminta seseorang di Singapura untuk mencari kapal guna mengangkut narkoba dari Malaysia ke Australia.
Ia kemudian menemukan kapal kargo Legend Aquarius dan ikut berlayar bersama kapten serta sembilan awak kapal.
JPU menilai tindakan ketiga terdakwa mencurigakan, terutama saat mereka menjaga kotak kayu palet di pelabuhan dan melarang kru kapal membongkarnya.
Mereka juga menyuruh kru makan di luar dan menyiapkan kendaraan serta uang untuk mereka. Setelah kembali, kru mendapati kotak palet terbuka, kunci tangki bahan bakar hilang, serta baut yang catnya terkelupas.
Kecurigaan semakin kuat ketika kru menemukan kompartemen bahan bakar berisi kristal putih, yang kemudian dilaporkan ke BNN dan Bea Cukai.
Ketiganya akhirnya ditangkap saat kapal melintas di perairan Desa Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau, pada 13 Juli 2024.
Kajari Karimun, Priyambudi, menegaskan bahwa tuntutan mati diberikan karena banyaknya barang bukti serta untuk memberikan efek jera terhadap jaringan narkotika internasional.
“Kasus ini mungkin hanya fenomena gunung es. Jika kita biarkan, generasi muda akan menjadi korban, dan bangsa ini yang akan rugi,” tegasnya.
Priyambudi juga menyebut bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India melalui Kejaksaan Agung.
Namun, karena ini merupakan extraordinary crime, pihak kedutaan tidak memberikan pembelaan signifikan.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Karimun, Yona Lamerossa Ketaren, akan dilanjutkan pada Selasa, 8 April 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa.