Ulasfakta – Pengiriman personel TNI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia belakangan ini menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa langkah ini bukan hal baru dan merupakan bagian dari kerja sama yang telah berjalan lama.
Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa surat telegram yang ramai diperbincangkan sebenarnya adalah surat biasa, bukan surat khusus yang bersifat istimewa.
“Isi telegram Panglima TNI ini berkaitan dengan kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan yang telah lama terjalin dalam konteks hubungan antarsatuan,” ujar Brigjen Wahyu, dikutip dari detik.com, Minggu 11 Mei 2025.
Menurutnya, kehadiran personel TNI di institusi Kejaksaan merupakan bentuk dukungan pengamanan institusional yang sesuai dengan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), di mana unsur TNI menjadi bagian yang diatur secara hierarkis.
Mengenai jumlah personel, Brigjen Wahyu menyebut bahwa penyebutan satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari hanya sebatas struktur administrasi. Dalam pelaksanaannya, personel yang diturunkan biasanya antara 2 hingga 3 orang per lokasi.
Ia menegaskan bahwa pengerahan ini bukan sebagai respons terhadap situasi darurat, melainkan pengamanan rutin dan preventif sesuai praktik yang telah berjalan sebelumnya.
Instruksi penguatan pengamanan ini termuat dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang memerintahkan penambahan personel serta perlengkapan di Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Dari pihak Kejaksaan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya pengamanan TNI. “Benar, TNI memberikan pengamanan di sejumlah daerah untuk Kejaksaan. Proses pelaksanaannya masih berlangsung,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan kerja sama resmi antara Kejaksaan dan TNI.
Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi juga menyampaikan hal senada, bahwa langkah ini didasarkan pada Nota Kesepahaman TNI-Kejaksaan yang ditandatangani 6 April 2023.
“Kerja sama pengamanan ini bersifat rutin dan preventif, dilakukan sesuai permintaan resmi dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.