Ulasfakta — Izin pembangunan menara telekomunikasi (tower) oleh PT EPID Menara AssetCo di salah satu kawasan pemukiman warga RT 02 RW 09 Jalan Pemuda terus menjadi sorotan.
Kali ini, sejumlah warga di wilayah RT 02 mempertanyakan keabsahan persetujuan yang diklaim telah diberikan untuk pengurusan izin tower tersebut dan maintenance.
Dugaan muncul bahwa ketua RT 02 disebut-sebut telah bekerja sama atau “bermain mata” dengan pihak perusahaan, dengan menyatakan bahwa masyarakat telah memberikan persetujuan atas pendirian izin tower.
Namun, berdasarkan dokumen yang diterima dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hanya terdapat 5 tanda tangan warga yang tercatat menyetujui proyek tersebut dari total ratusan warga yang bermukim di area sekitar lokasi.
Persetujuan Diragukan, Warga Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan
Beberapa warga yang ditemui di lapangan mengaku tidak pernah dimintai pendapat atau tanda tangan terkait rencana izin tower ilegal tersebut.
Mereka juga menyatakan baru mengetahui keberadaan perbaikan sistem dan perlengkapan dari perusahaan mulai masuk ke lokasi.
“Kami tidak pernah dikumpulkan atau dimintai persetujuan. Tahu-tahu sudah ada aktivitas perbaikan sistem. RT bilang sudah dapat persetujuan warga, tapi kami sendiri tidak tahu-menahu,” ungkap salah satu warga yang dijumpai saat dilokasi perbaikan sistem PT EPID Menara AssetCo, pada selasa (5/8).
Kondisi ini memicu kecurigaan di kalangan warga bahwa proses pengumpulan persetujuan tidak dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Data Satpol PP Hanya 5 Tanda Tangan
Berdasarkan dokumen yang diperoleh ulasfakta.co dari pihak Satpol PP, terdapat hanya 5 nama warga yang membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan terhadap pembangunan tower tersebut.
Dokumen tersebut kini menjadi perhatian warga, terutama karena jumlah tanda tangan itu jauh dari angka ideal untuk mewakili suara mayoritas di lingkungan padat penduduk.
Beberapa tokoh masyarakat menyayangkan sikap pengurus RT yang dinilai tidak melibatkan warga secara luas dalam proses pengambilan keputusan.
Mereka juga mempertanyakan apakah persetujuan lima orang cukup untuk mewakili ratusan warga dalam proyek berskala besar seperti izin pembangunan tower telekomunikasi.
RT Mengatakan Warga Telah Setuju
Diketahui, bahwa Tower milik PT EPID Menara AssetCo itu telah berdiri tanpa izin selama lebih dari dua dekade dan disebut-sebut tidak pernah memberikan kompensasi apapun kepada warga sekitar.
Namun yang mengejutkan, perusahaan tersebut justru mendapat dukungan dari Ketua RT 02, meskipun mayoritas warga dan Ketua RW 09 secara tegas menolak keberadaan tower tersebut.
“Kalau untuk maintenance tidak perlu izin, silakan dilakukan pemeliharaan,” ujar Aziz, Ketua RT 02 saat dimintai keterangan.
Aziz juga menyatakan dukungannya agar menara tersebut tetap beroperasi setelah proses pemeliharaan selesai, serta masyarakat juga mendukung.
“Kami sangat mendukung, dan kami berharap setelah maintenance ini selesai, menara tetap terus beroperasi,” tambahnya. (Ap)
Tinggalkan Balasan