Ulasfakta.co – Sebuah truk dengan pelat nomor B 9345 TYT diduga membawa rokok tanpa pita cukai dari Batam masuk ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Informasi yang diterima ulasfakta, kendaraan itu terlihat terparkir beberapa hari di kawasan Km 8 atas Tanjungpinang.

Informan media ini menyebut truk itu diduga bermuatan sejumlah rokok tanpa pita cukai berbagai merek.

“Diduga bawa rokok dari Batam. Dikirim ke Tanjungpinang,” kata informan kepada ulasfakta, Senin, 7 Juli 2025.

Truk saat berpindah dari tempat semula, saat berada di Jalan Raja Haji Fisabillah, Km 8 atas, Tanjungpinang. Berpindahnya truk diketahui pada Minggu, 6 Juli 2025. Foto: ulf

Di sisi lain, ulasfakta juga mendapatkan informasi bahwa truk tersebut sudah berpindah dari tempat semula. Berpindahnya truk diketahui pada Minggu, 6 Juli 2025 setelah tercium media ini. Lokasi dipindahkannya truk tersebut berada di kawasan Jalan Raya Dompak Lama, Tanjungpinang.

Truk saat berpindah dari tempat semula, terlihat di Jalan Raya Dompak Lama saat akan masuk ke salah satu gudang. Berpindahnya truk diketahui pada Minggu, 6 Juli 2025. Foto: ulf

Hingga berita ini terbit, ulasfakta masih terus menelusuri kebenaran informasi, begitu pula mengenai siapa pemilik barang dan kendaraan.

Inilah diduga gudang tempat truk tersebut disembunyikan yang berada di kawasan Jalan Raya Dompak Lama, Tanjungpinang. Foto: ulf

Sementara itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengeluarkan surat tertanggal 1 Juli 2025, Nomor S-173/KPU.2/2025, Sifat Sangat Segera, Hal Permohonan Bantuan Personil dalam Pelaksanaan Operasi Bersama Penertiban Pelabuhan RoRo Telaga Punggur, ditujukan ke Pangkogabwilhan I.

Adapun isi surat yaitu Sehubungan dengan arahan Presiden terkait dengan Penguatan Pengawasan Impor Barang Konsumsi dan Barang Ilegal.

Di surat itu disebutkan kegiatan pengawasan bersama di wilayah Pelabuhan RoRo Telaga Punggur dan sekitarnya antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Operasi Bersama DJBC-TNI-POLRI dalam Penertiban Pelabuhan RoRo Telaga Punggur yang berlangsung dari 2 Juli sampai dengan 15 Juli 2025.