Ulasfakta — Proses seleksi calon Direktur Utama PT Energi Kepri (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kembali disorot.
Salah satu kandidat yang diketahui lahir di Cilacap pada 20 Februari 1970 dengan latar belakang pendidikan Magister Manajemen dinyatakan lolos hingga tahap akhir seleksi, meski secara usia diduga tidak memenuhi persyaratan administratif.
Mengacu pada pengumuman resmi Panitia Seleksi (Pansel) Nomor 01/IV/PANSEL/2025 tentang Seleksi Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri.
Syarat usia calon komisaris dan direktur tertuang jelas dalam poin B ayat 7, yaitu: berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat pertama kali mendaftar.
Namun, berdasarkan data yang beredar, calon tersebut telah berusia 55 tahun 2 bulan saat masa pendaftaran berlangsung pada 8–14 Mei 2025, melewati batas usia yang dipersyaratkan.
Meski demikian, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi, menyatakan bahwa seluruh peserta telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
“Semua yang masuk ke tahap wawancara sudah memenuhi ketentuan dari Kemendagri. Termasuk soal syarat usia, itu sudah sesuai regulasi,” ujar Adi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Adi juga menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara profesional melalui berbagai tahapan uji kompetensi oleh akademisi dan praktisi. Namun, ia membuka ruang bagi evaluasi, termasuk dari DPRD Kepri.
“Monggo, kalau memang ada evaluasi atau kesalahan, tentu akan kami benahi. Tapi saat ini proses masih berjalan,” tambahnya.
Saat ini, proses seleksi belum mengerucut pada satu nama. Tiga kandidat terbaik akan dipilih untuk diajukan sebagai calon Direktur Utama PT Energi Kepri.