Ulasfakta – Jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali dipegang oleh Wali Kota Batam secara ex-officio. Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik keputusan tersebut dan menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan amanah yang diberikan.
“Kami siap melaksanakan tugas ini. Tidak ada alasan untuk tidak siap bagi kami sebagai penyelenggara,” ujar Amsakar pada Senin (17/2/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan yang diberikan.
Amsakar berharap kebijakan ini mampu memperkuat sektor investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Batam.
Sebagai langkah strategis, Amsakar berencana menyesuaikan tata ruang Kota Batam agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi Batam yang sebelumnya mencapai 7,04 persen pada tahun 2024 bisa meningkat hingga 8 persen.
“Kita harus memastikan bahwa perencanaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berjalan selaras, sehingga tidak ada lagi diskusi yang menghambat perkembangan Batam,” pungkasnya.