Ulasfakta – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik mafia lahan yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi di daerah tersebut.
Lis menjelaskan, terdapat sekitar 1.600 hektare lahan di wilayah Tanjungpinang yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu namun tidak dikelola secara produktif selama kurang lebih 30 tahun terakhir. Pemegang hak atas lahan tersebut, baik perorangan maupun perusahaan, dinilai tidak memenuhi kewajiban untuk memanfaatkan lahan yang telah mereka kuasai.
“Lahan seluas hampir 1.600 lapangan sepak bola itu justru menjadi lahan tidur, padahal sangat dibutuhkan untuk investasi dan pengembangan kota,” ungkap Lis.
Sebagian besar lahan bermasalah ini berada di Pulau Dompak dan Senggarang. Para pemilik telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) sejak puluhan tahun lalu namun tidak menjalankan komitmennya.
“Seharusnya lahan tersebut dikembalikan kepada negara, bukan dicari cara-cara yang tidak benar untuk mempertahankannya,” tegas Lis.
Saat ini, pemerintah kota tengah menangani persoalan tersebut dan menemukan berbagai trik yang dilakukan oleh pihak pemegang sertifikat untuk mengelabui proses hukum, salah satunya dengan cara memecah sertifikat HGB dan HGU menjadi beberapa bagian.
“Ada beberapa modus operandi yang sedang kami dalami bersama aparat penegak hukum,” kata Lis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan sebagian besar sertifikat HGB sudah berakhir masa berlakunya sejak 2024. Meski demikian, ada beberapa perusahaan yang berusaha memperpanjangnya.
Lis berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mengambil sikap tegas dan objektif terkait perpanjangan sertifikat ini, berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
“Jika memang ada perpanjangan, perlu ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga menjadi bagian yang sedang diperiksa oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Permasalahan lahan ini pun sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, serta kementerian terkait agar dapat segera diselesaikan.
Lis menegaskan, penanganan tuntas masalah lahan ini sangat penting agar pembangunan dan investasi di Tanjungpinang tidak terhambat.
“Banyak perusahaan yang berminat berinvestasi di sini, tetapi mereka terhalang oleh lahan luas yang telah lama dikuasai tanpa dimanfaatkan,” pungkasnya.