Ulasfakta – Seorang pria berinisial ME, warga Desa Berakit, ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 488,86 gram. Ia diamankan aparat Satresnarkoba Polres Bintan saat sedang menginap di kamar nomor 5 Wisma Nusantara 1, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait peredaran narkoba di wilayah Bintan Timur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berwarna oranye yang di dalamnya terdapat plastik hitam berisi sabu nyaris setengah kilogram.

“Barang bukti sabu seberat 488,86 gram berhasil kami amankan bersama satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna biru hitam bernomor polisi BP 4608 PB, serta satu buah handphone,” terang AKBP Yunita dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (22/5/2025).

Menurut keterangan awal dari tersangka, ME mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan mengantar paket sabu tersebut ke kawasan Tanjung Uban dengan imbalan sebesar Rp5 juta. Namun, sebelum sempat melaksanakan aksinya, ia lebih dulu ditangkap polisi.

“Kami masih mendalami siapa pemilik sebenarnya dari barang haram ini. ME hanya mengaku sebagai perantara yang dijanjikan bayaran,” tambah AKBP Yunita.

Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus menelusuri jaringan di balik peredaran narkotika ini, termasuk pihak-pihak yang memerintahkan dan mendanai pengiriman barang terlarang tersebut.