Ulasfakta — Ketegangan antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dan pihak PT. Hermina Jaya kembali mencuat. Persoalan ini berpusat pada belum dipenuhinya komitmen pembayaran pasca aktivitas penambangan bauksit oleh perusahaan tersebut.
Pemerintah Desa Marok Tua akhirnya menggelar pertemuan terbuka bersama warga untuk mencari titik terang terkait kewajiban finansial yang belum juga dituntaskan oleh perusahaan.
Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, menyatakan bahwa pihaknya terus menyuarakan aspirasi warga dalam setiap pertemuan dengan perwakilan perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah desa tetap harus menjaga sikap netral agar tidak dianggap memprovokasi.
“Kami tidak diam. Namun dalam menyampaikan tuntutan masyarakat, kami harus tetap dalam koridor yang tepat agar tidak disalahartikan,” kata Nurdin, Kamis 24 April 2025.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini PT. Hermina Jaya masih mengacu pada kesepakatan sebelumnya yang dibuat di Kantor Syahbandar Dabo Singkep—bahwa pembayaran akan dilakukan setelah seluruh sisa stok bauksit diangkut dari lokasi.
“Kekhawatiran warga sangat wajar. Mereka khawatir perusahaan menghilang setelah bauksit habis. Tapi kami tegaskan, perusahaan masih dalam pantauan pihak berwenang, dan mereka menyatakan siap menyelesaikan kewajiban,” lanjutnya.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Riono, menyatakan akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Di antaranya adalah PT. Hermina Jaya, PT. TBJ, UPP Kelas III Dabo Singkep, dan KPHP Lingga.
“Kami akan mengundang seluruh instansi terkait untuk mendudukkan masalah ini secara terbuka. Namun, harus diingat bahwa perjanjian antara warga dan perusahaan dilakukan di luar ranah kewenangan DPRD,” ujar Riono.
Warga berharap agar polemik ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan tidak terus berlarut, dengan seluruh pihak yang terlibat bersedia menepati janji dan komitmen yang telah disepakati bersama.