Warga Negara Singapura Jadi Tersangka Korupsi PSU Perumahan di Batam, Rugikan Negara Rp4,89 Miliar

Ulasfakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

PTP yang diketahui menjabat sebagai manajer di PT Sintek Indonesia, pengembang proyek perumahan tersebut, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menjual lahan yang seharusnya diserahkan sebagai fasilitas umum dan sosial kepada Pemerintah Kota Batam.

Lahan seluas 4.946 meter persegi tersebut justru dijual oleh PTP kepada seorang warga negara Korea berinisial KKJ, yang juga tercatat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir. Nilai transaksi mencapai Rp4,89 miliar.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.896.540.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ujar Kepala Kejari Batam, Kasna Dedi, dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Dalam penyidikan yang dilakukan, tim jaksa telah mengumpulkan sedikitnya empat alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan petunjuk hukum. Seluruh bukti tersebut mengarah pada adanya unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian negara yang signifikan.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka PTP telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan.

Kasna juga menyebutkan bahwa penyidikan kasus ini belum berakhir.

“Tim masih terus mengembangkan perkara. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, PTP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *