Ulasfakta.co – Warga Perumahan Graha Nesa di Jalan Panglima Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuntut pertanggungjawaban dari pihak pengembang yang diduga lalai menyelesaikan kewajiban rumah mereka.

Jack Kuhon, kuasa hukum salah satu warga bernama Ratih Seftiariski di perumahan itu menyatakan bahwa rumah milik kliennya hingga kini belum rampung dibangun oleh developer.

“Rumah klien saya tidak diselesaikan oleh developer,” tegas Jack saat ditemui di lokasi, Kamis, 10 Juli 2025.

Jack menyebut pengembang perumahan tersebut berinisial DS dari PT Triputra Danesa Perum Graha Nesa. Ia menduga korban yang mengalami kerugian materi berjumlah sekitar 10 orang.

“Dari jumlah tersebut, ada yang sudah menerima rumah namun sertifikatnya masih dijaminkan ke bank oleh pihak developer,” ungkap Jack.

Menurutnya, proses pengambilan rumah oleh warga ada yang dilakukan secara kes bertahap maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) via bank.

Foto bersama. Foto: isk

Dari seluruh korban, sejauh ini hanya satu orang yang menempuh jalur hukum, yakni kliennya, Ratih Seftiariski.

“Sebagian warga belum membawa kasus ini ke ranah hukum. Baru satu, yaitu klien kami,” jelas Jack.

Perkara tersebut kini telah bergulir hingga tingkat banding dan kasasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Sudah sampai tingkat Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 70/PDT.G/2023/PN Tpg Jo,” ujarnya.

Jack menambahkan, selama kurang lebih 12 tahun terakhir, belum ada tanggung jawab dari pihak developer terhadap kliennya.

“Belum terselesaikan sampai saat ini,” katanya.

Ia berharap persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian hukum yang adil. Jack juga meminta pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Tanjungpinang, ikut turun tangan.

“Pemerintah daerah, wali kota, DPRD, serta instansi terkait yang memiliki kewenangan diharapkan membantu menyelesaikan permasalahan ini. Apalagi pembangunan perumahan tidak lepas dari izin mendirikan bangunan (IMB),” pungkasnya.

Sementara itu, pengembang perumahan berinisial DS dari PT Triputra Danesa Perum Graha Nesa dikonfirmasi ulasfakta menyebut perkara sudah dibawa ke ranah hukum.

“Masalahnya sudah dibawa ke ranah hukum oleh yang bersangkutan, masih nunggu,” kata DS.