Ulasfakta.co – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), nilai aset rusak berat/usang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang untuk 2022 dan 2023 mencapai puluhan miliar rupiah.
Sayangnya di dalam LHP tersebut tidak disebutkan jenis asetnya. Berdasarkan data, untuk tahun 2022, nilai aset rusak berat/usang di BPKAD Tanjungpinang mencapai Rp16.665.681.461,00, dan di tahun 2023 Rp18.875.429.461,00.
Kepala BPKAD Tanjungpinang, Djasman tidak berada di kantor ketika Indopost.co menyambangi langsung. Begitu juga dengan Kabid Aset, Sri Harlinda. Kedua pejabat ini dikabarkan sedang dinas luar (DL).
“Pak Kaban dan Bu Kabid sedang dinas luar pak. Tak ada di kantor,” kata ASN di BPKAD Tanjungpinang kepada Indopost.co, Kamis (27/6).
(dar)