Wow! Kepri Peringkat Ketiga Wilayah Berisiko Tinggi TPPU dari Perdagangan Orang

Ulasfakta.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi beberapa wilayah di Indonesia dengan risiko tinggi terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam laporan terbaru, DKI Jakarta menempati posisi pertama, diikuti oleh Jawa Timur, dan Kepulauan Riau berada di peringkat ketiga.

Kepulauan Riau Pusat Aktivitas Ekonomi dan Risiko TPPU, dengan letak strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, telah lama menjadi pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan.

Namun, posisi geografis ini juga menjadikannya rentan terhadap berbagai tindak kejahatan lintas negara, termasuk TPPO dan TPPU.

PPATK mencatat bahwa tingginya arus keluar masuk barang dan orang di wilayah ini sering dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang untuk melakukan aksi mereka.

Hasil dari kejahatan tersebut kemudian dicuci melalui berbagai metode untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.

Dok PPATK Indonesia

Beberapa modus operandi yang umum digunakan oleh pelaku TPPU di Kepulauan Riau antara lain:

1. Transaksi Perdagangan Internasional: Menggunakan perdagangan internasional sebagai kedok untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

2. Investasi Properti dan Bisnis: Mengalihkan dana hasil kejahatan ke sektor properti atau bisnis untuk melegitimasi kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

3. Penggunaan Jaringan Perbankan: Memanfaatkan celah dalam sistem perbankan untuk memindahkan dana antar rekening, baik domestik maupun internasional, guna menyulitkan pelacakan.

Tingginya risiko TPPU di Kepulauan Riau tidak hanya merugikan perekonomian daerah tetapi juga merusak tatanan sosial dan reputasi Indonesia di mata internasional.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan ini, antara lain:

• Peningkatan Pengawasan: Memperkuat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan untuk mencegah aktivitas TPPO dan aliran dana ilegal.

• Kerja Sama Antar Lembaga: Meningkatkan koordinasi antara PPATK, Kepolisian, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya untuk mendeteksi dan menindak pelaku TPPU.

• Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang bahaya TPPU serta pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan.

Dengan upaya bersama dan komitmen yang kuat, diharapkan risiko TPPU di Kepulauan Riau dapat diminimalisir, sehingga wilayah ini dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *