Tanjungpinang — Sebanyak 113 warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan satu orang langsung bebas pada hari yang sama.

Penyerahan remisi digelar usai Salat Idul Fitri di Lapangan Bilik Madah Berbudi Rutan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (21/03/2026).

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Agus Setiawan.

Selanjutnya, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Alanta juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa Idul Fitri menjadi momentum penting, termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan.

“Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan positif yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan,” demikian disampaikan dalam sambutan Menteri.

Lebih lanjut ditegaskan, remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berperilaku baik dan berkomitmen untuk kembali ke masyarakat.

“Ini adalah bentuk penghargaan (reward) bagi mereka yang terus berupaya memperbaiki diri dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” lanjutnya.

Pemberian remisi ini juga diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk memanfaatkan sisa masa pidana dengan kegiatan yang produktif.

“Momentum ini diharapkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas diri sebelum kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Dari total penerima, sebanyak 36 warga binaan mendapat remisi 15 hari dan 77 orang memperoleh remisi satu bulan. Satu orang di antaranya langsung bebas melalui skema Remisi Khusus II (RK II).

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, sebagai bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.