Terungkap! 30 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Rp7,3 Miliar di Lingga

UlasFakta.coKasus investasi bodong kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Seorang mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, berinisial SR, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp7,3 miliar.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, mengungkapkan bahwa SR telah dijemput oleh tim Satreskrim Polres Lingga di kediamannya tanpa perlawanan. “Penanganannya kami lakukan mengikuti SOP. Pada tahap penyelidikan kami kumpulkan bukti dan alat bukti yang cukup. Segera kami lakukan gelar perkara untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Pahala.

Dalam konferensi pers sebelumnya, SR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dana yang dikumpulkannya dari korban mencapai Rp7,3 miliar. “Korban yang saya rugikan itu 30 orang. Yang harus saya kembalikan dana itu Rp7,3 miliar,” ujar SR kepada wartawan.

Modus operandi yang digunakan SR adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi kepada para korban. Namun, dana yang dikumpulkan tidak diinvestasikan sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polres Lingga terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Pihak kepolisian juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *