UlasFakta.coSejumlah warga di Pulau Bintan, yang mencakup Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, mengeluhkan tidak dapat mengakses aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sejak beberapa waktu terakhir. Aplikasi yang seharusnya memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran melalui ponsel pintar ini, kini tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Irda, seorang warga Bintan, menyatakan bahwa sebelumnya ia dapat dengan mudah mengakses dokumen kependudukannya melalui aplikasi IKD di ponsel Android miliknya. Namun, sejak Kamis, 17 April 2025, aplikasi tersebut tidak dapat diakses. “Saya tidak tahu, kenapa aplikasi IKD tak bisa diakses seperti biasanya,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Riki, warga Tanjungpinang, yang menyadari bahwa data identitas yang sebelumnya tersimpan di aplikasi IKD miliknya hilang. “Saya baru tahu kalau data pribadi dan dokumen kependudukan saya yang sempat diunduh lebih setahun lalu, hilang. Saya harus daftar ulang, dan diminta koordinasi dengan Disdukcapil,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, Rusli, mengakui bahwa aplikasi IKD memang tidak dapat diakses sejak dua bulan terakhir. Hal ini disebabkan oleh pemeliharaan sistem (maintenance) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sebagai pengelola server pusat aplikasi IKD.

“Memang (aplikasi IKD) tidak bisa diakses. Kurang lebih dua bulan belakangan ini, IKD tidak bisa diakses,” kata Rusli pada Jumat, 18 April 2025.

Selain itu, Rusli menambahkan bahwa pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bintan sempat terhenti, termasuk proses perekaman KTP elektronik dan pengunggahan dokumen kependudukan lainnya, akibat pemeliharaan jaringan yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil RI sejak Jumat hingga Minggu, 18-20 April 2025. Ia berharap bahwa pada hari Senin, jaringan sudah kembali normal sehingga pelayanan dapat berjalan seperti biasa.

Terkait dengan aplikasi IKD, Rusli menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan aplikasi tersebut akan kembali normal, karena servernya berada di pusat. “Kalau aplikasi IKD, saya kurang tahu kembali normal atau tidak di hari Senin nanti. Karena servernya di pusat sana,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait pemulihan akses aplikasi IKD. Sementara itu, bagi warga Kabupaten Bintan yang membutuhkan layanan kependudukan secara online, Disdukcapil Kabupaten Bintan telah menyediakan aplikasi pelayanan online yang dapat diakses melalui situs sipanducapil.bintankab.go.id. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara daring, dengan catatan bahwa pemohon sudah terdata di database Disdukcapil Kabupaten Bintan.