UlasFakta.coSidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis, 17 April 2025. Dalam sidang tersebut, Chief Operating Officer PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), Abdul Wahab, mengakui bahwa perusahaannya menyalurkan dana kontribusi berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat komite, bukan atas tekanan atau paksaan.

Abdul Wahab menjelaskan bahwa pembentukan Komite Pengawas Wisata Mangrove diinisiasi oleh PT BRC untuk mengatasi ketidakteraturan pengelolaan dan persaingan tarif antar-operator wisata mangrove. Dana kontribusi yang disalurkan diarahkan untuk mendukung kemaslahatan masyarakat sekitar kawasan mangrove dan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari komite serta pemerintah daerah, lengkap dengan berita acara.

Mahcsun Asfari, mantan Community Development Manager PT BRC, menambahkan bahwa kontribusi tersebut disepakati dalam rapat komite dan penyalurannya dilakukan melalui camat dan kepala desa, dengan koperasi sebagai perantara. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan ke camat untuk digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Syailendra ini menghadirkan tujuh saksi, termasuk mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan Lucky Zaiman Prawira. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.