120 Honorer Pemprov Kepri Dirumahkan, Sekda Dinilai Lebih Pentingkan Timsus Gubernur

Ulasfakta Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) yang merumahkan 120 tenaga honorer menuai kontroversi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Priantara, menyatakan bahwa honorer yang diberhentikan adalah mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun serta tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mereka tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I maupun II, jadi terpaksa dirumahkan,” kata Adi Priantara.

Namun, keputusan ini dipertanyakan banyak pihak karena fakta di lapangan menunjukkan ada honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang tetap diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengakui bahwa total honorer yang dirumahkan mencapai 120 orang.

Keputusan ini dinilai tidak adil dan sarat kepentingan, terutama karena di saat tenaga honorer dirumahkan, Pemprov Kepri justru mempertahankan dan mengalokasikan anggaran untuk penambahan Tim Percepatan Pembangunan atau sering disebut Tim Khusus (Timsus) Gubernur.

Sejumlah tenaga honorer yang terdampak mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.

“Kami bekerja sudah diatas dua tahun, kami menilai Sekda Kepri pilih kasih dalam memberhentikan sejumlah honorer dengan alasan tidak jelas,” ujar salah satu tenaga honorer yang telah dirumahkan, Sabtu (15/2).

Beberapa di antaranya telah bekerja lebih dari dua tahun dan memilih mengikuti tes CPNS daripada PPPK, namun tetap diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan yang menuntut transparansi dalam kebijakan pengurangan tenaga honorer.

Mereka menilai Pemprov Kepri lebih mementingkan kepentingan politik dan kelompok tertentu dibandingkan mempertahankan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Pihak honorer mendesak Pemprov Kepri untuk menjelaskan dasar seleksi tenaga honorer yang dirumahkan dan memberikan solusi yang adil bagi mereka yang telah bekerja lebih lama serta memiliki kontribusi nyata dalam pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *