Penyelundupan Sabu dalam Ayam Geprek Libatkan Dua Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang

Ulasfakta.coPetugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47,48 gram yang disembunyikan dalam bungkusan ayam geprek. Kasus ini melibatkan dua narapidana, Faisal (35) dan Satria (25), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Bintan. Instagram+10Ulasan.co+10presmedia.id+10Batam Today+5presmedia.id+5Kepri+5

Insiden ini terungkap pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 13.50 WIB, saat petugas pintu utama (P2U) melakukan pemeriksaan rutin terhadap makanan yang masuk ke dalam lapas. Dalam salah satu bungkusan ayam geprek yang dikemas dalam styrofoam putih, ditemukan dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. presmedia.id+4sempadanpos.com+4Kepri+4presmedia.id+4Delta Kepri+4sempadanpos.com+4

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Faisal memesan sabu dari bandar di luar lapas dan meminta Satria, yang bertugas sebagai tahanan pendamping (tamping) bagian penjualan makanan, untuk menyelundupkannya ke dalam lapas. Sebagai imbalan, Satria dijanjikan upah sebesar Rp4 juta. presmedia.idUlasan.co+4sempadanpos.com+4Delta Kepri+4

Untuk menyamarkan penyelundupan, sabu disembunyikan dalam salah satu dari 20 paket ayam geprek yang dikirim oleh seorang perempuan berinisial Li, yang merupakan kakak Faisal. Paket tersebut kemudian diambil oleh Si, kakak Satria, dan diserahkan kepada petugas lapas untuk diberikan kepada Satria.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan razia terhadap penggunaan handphone di dalam lapas. Namun, kedua narapidana mengaku mendapatkan handphone dari narapidana yang sudah bebas, sehingga menyulitkan pengawasan.

Atas perbuatannya, Faisal dan Satria dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kedua narapidana tersebut telah dipindahkan ke ruang khusus (strapsel) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka sebelumnya telah menjalani hukuman pidana kasus narkotika dengan masa tahanan masing-masing 14 dan 17 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *