Ulasfakta – Sebanyak 15 tenaga harian lepas (THL) kembali dipekerjakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, setelah sebelumnya sempat diberhentikan. Mereka terdiri dari tenaga medis dan non-medis.
Plt Direktur RSUD Bintan, Erice Eka Putri, mengatakan bahwa pemanggilan ulang ini dilakukan karena kebutuhan operasional rumah sakit yang meningkat serta pertimbangan kelengkapan administrasi tenaga kerja.
“Hanya 15 orang yang kami panggil kembali karena mereka memenuhi syarat administrasi dan memang masih dibutuhkan. Lima lainnya tidak bisa dipekerjakan lagi karena terkendala ijazah dan usia,” ujar Erice, Sabtu (24/5/2025).
Sebelumnya, pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah THL dilakukan karena beberapa alasan, seperti masa kerja yang belum mencapai dua tahun, tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga faktor usia dan kelengkapan dokumen.
“Ada juga yang masuk database BKN tapi memilih ikut seleksi CPNS daripada jalur PPPK,” tambahnya.
Para THL yang kembali bekerja akan menjalankan tugas di berbagai bagian, termasuk pelayanan medis, keamanan, kebersihan, dan operasional rumah sakit lainnya.
Gaji mereka dibayarkan langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan dan disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing. Tenaga dokter dan apoteker menerima upah harian sebesar Rp175 ribu, sementara perawat, bidan, analis laboratorium, dan petugas ambulans menerima Rp50 ribu per hari. Untuk tenaga kebersihan, keamanan, dapur, kurir, laundry, serta CSSD, upah harian ditetapkan sebesar Rp40 ribu.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelangsungan layanan kesehatan di RSUD Bintan, di tengah keterbatasan tenaga kerja yang tersedia.