Ulasfakta – Sebanyak 80 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mendapatkan pelatihan intensif terkait pelaporan usaha melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan proses sertifikasi halal.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Bintan selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 25–26 Juni 2025, bertempat di Awandari Resort.
Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas pelaku usaha lokal dalam memenuhi standar industri dan regulasi yang berlaku.
Kepala DKUMPP Bintan, Asy Syukri, menyampaikan bahwa para peserta mendapatkan pembekalan dari narasumber berpengalaman, termasuk auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tim Juru Sembelih Halal (Juleha).
Sementara itu, untuk materi SIINAS, pelatihan dipandu langsung oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian.
“Pelaku usaha harus memahami pentingnya sertifikasi halal dan pelaporan usaha sebagai bagian dari peningkatan daya saing produk lokal. Ini bukan sekadar regulasi, tapi juga peluang meningkatkan nilai tambah,” ujar Asy Syukri.
Dari total peserta, sebanyak 30 UMKM fokus mengikuti pelatihan terkait sertifikasi halal. Di antaranya, 25 peserta difasilitasi untuk memperoleh sertifikat halal reguler, sementara lima lainnya melalui skema self-declare—yakni proses mandiri yang tetap memenuhi syarat regulasi.
Sementara itu, 50 peserta lainnya terlibat dalam sosialisasi SIINAS, sistem pelaporan yang wajib diisi oleh pelaku industri sebagai bagian dari pendataan nasional sektor industri.
Dalam sesi ini, peserta dibimbing langsung untuk memahami tata cara input data dan manfaatnya terhadap perencanaan pembangunan industri di masa mendatang.
“Kami berharap para pelaku UMKM dapat benar-benar memanfaatkan momen ini, menggali ilmu sebanyak-banyaknya, dan menerapkannya dalam usaha mereka,” tutur Syukri mengakhiri sambutannya.
Dengan pelatihan ini, DKUMPP Bintan menargetkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar industri dan halal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan