Ulasfakta – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menggagalkan upaya pemasukan ilegal sebanyak 8,8 ton sayuran asin asal China melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Penggagalan tersebut dilakukan pada Minggu (22/6/2025) setelah tim Karantina menemukan ketidaksesuaian dokumen dalam proses pemeriksaan terhadap satu kontainer berisi sayuran asin yang diajukan sejak Kamis (19/6/2025).
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa penolakan dilakukan karena dokumen kesehatan dari negara asal tidak lengkap dan melanggar ketentuan karantina.
“Setelah kami periksa secara menyeluruh, ditemukan bahwa sertifikat kesehatan yang dibawa tidak sah dan tidak memenuhi syarat pemasukan. Oleh karena itu, sesuai regulasi, kami melakukan penahanan hingga akhirnya dikeluarkan keputusan penolakan,” ungkap Herwintarti dalam keterangan resminya, Senin (23/6/2025).
Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 333 Perba No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina, yang memberikan waktu maksimal tiga hari kepada pemilik barang untuk melengkapi kekurangan dokumen. Namun hingga batas waktu berakhir, dokumen yang diwajibkan tetap tidak dipenuhi.
“Karena tidak memenuhi persyaratan, kontainer tersebut kami tolak dan diperintahkan segera keluar dari wilayah Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herwintarti menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bentuk komitmen Karantina Kepri dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi pertanian lokal dari ancaman hama atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Keamanan dan ketahanan pangan, terutama di wilayah perbatasan seperti Kepri, adalah prioritas utama. Kami tidak akan kompromi terhadap pemasukan produk ilegal yang berpotensi membahayakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini juga sejalan dengan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, yang mendukung program ketahanan pangan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kami pastikan, setiap produk impor yang masuk ke Indonesia harus aman, sehat, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat,” tutup Herwintarti.
Tinggalkan Balasan