Ulasfakta – Tiga warga negara India dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun pada Jumat sore, 26 Januari 2025, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram.

Penjahat ketiga — Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan — menerima vonis yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Karimun, menyampaikan bahwa ketiganya terbukti secara sah melakukan pelanggaran pidana untuk mengimpor narkotika golongan satu ke wilayah Indonesia.

“Menjatuhkan pidana mati kepada pidana ketiga,” tegas Yona dalam sidang putusan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Pantauan media di lokasi penayangan ketiga hanya tertunduk diam saat terjemahan diterjemahkan oleh penerjemah pengadilan. Sidang usai, petugas dari kejaksaan dan kepolisian langsung menggiring mereka kembali ke Rutan Tanjungbalai Karimun.

JPU Benedictus Krisna Mukti menyatakan puas atas keputusan yang dijatuhkan hakim. “Putusannya sesuai dengan permintaan kami,” katanya setelah usai.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna, menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis tersebut. Mereka memastikan akan menempuh upaya banding.

Kami“Kami tentu akan mengajukan banding,” kata Yan.
“Kami kecewa, setelah proses panjang sidang berbulan-bulan, keputusan tetap berdasarkan BAP,” tambah Dewi.

Dalam kasus ini, penipu Raju diketahui terlibat dalam jaringan narkotika internasional setelah bertemu seseorang bernama Riki (DPO) di Singapura, yang meminta kapal untuk menyampaikan narkoba ke Australia. Raju menjanjikan ketidakseimbangan sebesar 100.000 dolar Singapura.

Ia bersama dua rekannya menyembunyikan 106 paket kapal sabu dalam tangki bahan bakar kargo Legend Aquarius yang berlayar dari Malaysia menuju Australia. Kecurigaan muncul dari kru kapal yang melihat mereka menjaga kotak kayu palet dan melarang orang lain mendekat, serta hilangnya kunci bahan tangkiyang berlayar dari Malaysia menuju Australia. Kecurigaan muncul dari kru kapal yang melihat mereka menjaga kotak kayu palet dan melarang orang lain mendekat, serta hilangnya kunci tangki bahan bakar dan kucing yang terkelupas pada baut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kristal putih mencurigakan di dalam tangki. Kapten kapal segera melapor ke BNN dan Bea Cukai, yang kemudian menangkap ketiganya di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, pada 13 Juli 2024.