Ulasfakta – PT Hermina Jaya akhirnya memberikan penjelasan terkait sorotan publik atas aktivitas pengangkutan bauksit di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari operasi tambang baru, melainkan pengangkutan material lama yang tertunda akibat kebijakan pemerintah beberapa waktu lalu.

“Kegiatan yang berlangsung saat ini hanyalah pengangkutan stok lama milik Hermina Jaya. Tidak ada penambangan baru yang dilakukan,” jelas Afdhal, perwakilan perusahaan, pada Jumat, 25 April 2025.

Afdhal menambahkan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Perusahaan, kata dia, telah mengantongi dokumen legal seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi di Marok Tua, Hermina Jaya telah menjalankan berbagai bentuk tanggung jawab sosial untuk masyarakat sekitar. Namun karena perubahan regulasi, hasil tambang yang sempat diekspor tertunda, dan baru kini dapat dilanjutkan proses pengangkutannya.

“Stok bauksit yang kami angkut saat ini adalah hasil penambangan sebelumnya yang sempat tertahan. Sekarang situasinya memungkinkan untuk dilakukan loading,” ujarnya.

Terkait komitmen perusahaan terhadap masyarakat, Afdhal menyebut bahwa sesuai kesepakatan awal, pembayaran 50 persen dari nilai tertentu akan dilakukan saat aktivitas tambang baru dimulai. Meski belum memasuki tahap tersebut, pihak perusahaan memilih bersikap proaktif.

“Sebagai bentuk itikad baik, kami tetap akan melaksanakan pembayaran usai proses pengangkutan saat ini selesai,” ucap Afdhal.

Dalam pernyataannya, PT Hermina Jaya berharap keterbukaan ini menjadi bukti tanggung jawab serta komitmen terhadap kesepakatan bersama warga setempat.

Namun, polemik tak berhenti di situ. Sejumlah pihak menyoroti legalitas penggunaan Terminal Khusus (Tersus) sebagai lokasi bongkar muat. Afdhal membantah tudingan pelanggaran, dan menegaskan bahwa terminal yang digunakan telah memiliki izin resmi.

“Tersus tersebut sudah berizin. Bila perlu, silakan konfirmasi langsung ke KSOP atau UPP Kelas III Dabo Singkep,” tegasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut masih menimbulkan perdebatan. Menurut Dinas PUTR Lingga, lokasi operasional perusahaan berada di kawasan hutan produksi terbatas. Selain itu, izin resmi Terminal Khusus yang digunakan hingga kini belum diterbitkan.

“Kalaupun mereka mengklaim bekerja sama dengan pemilik pelabuhan seperti TBJ, faktanya izin Tersus TBJ sudah kedaluwarsa dan masih dalam proses pengurusan ulang,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Lingga, Riono.