Ulasfakta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Kepulauan Riau, melarang sekolah dari tingkat PAUD hingga SMP—termasuk SKB—mengadakan acara perpisahan atau wisuda berbayar.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran No. 100.3.4.4/637/DISDIKBUD‑UP1/V/2025, diterbitkan 14 Mei 2025.

Pelaksana harian Kepala Disdikbud, Nasria, mengatakan kebijakan diambil setelah sejumlah orang tua mengeluh soal biaya yang dipatok sekolah.

“Banyak wali murid keberatan. Situasi ekonomi juga belum pulih sepenuhnya, sementara tahun ajaran baru sudah dekat,” jelasnya, Kamis (15/5/2025).

Nasria menegaskan acara perpisahan bukan kegiatan wajib pendidikan dan meminta semua satuan pendidikan patuh.

“Jika ada sekolah nekat menggelar perpisahan dan menarik pungutan, konsekuensinya di luar tanggung jawab Disdikbud,” tegasnya.

Dengan larangan ini, orang tua diharapkan bisa fokus menyiapkan biaya masuk sekolah untuk tahun ajaran mendatang tanpa tambahan beban.