Ulasfakta – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam kembali memanggil Anggota Dewan, Mangihut Rajagukguk, dalam rangka klarifikasi lanjutan atas dugaan pemerasan yang menyeret namanya ke ruang sorotan publik.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan pengumpulan informasi sebelum BK mengambil keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran etika yang dituduhkan.

Ketua BK DPRD Batam, Fadhli, menegaskan bahwa pertemuan yang berlangsung pada Senin, 22 Mei 2025, bukan merupakan sidang resmi, melainkan forum internal untuk menggali keterangan tambahan dari Mangihut.

“Ini bukan sidang etik, tapi forum permintaan keterangan lanjutan. Fokus kami adalah mendalami penjelasan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Pak Mangihut,” terang Fadhli.

Menurutnya, proses klarifikasi ini sudah hampir rampung. Seluruh pihak yang relevan, termasuk para saksi, telah dimintai keterangan. Dalam rapat kali ini, hanya Mangihut yang hadir untuk memberikan penjelasan akhir.

“Secara substansi, keterangan yang disampaikan hari ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Namun tetap kami catat dan cermati secara mendalam,” imbuhnya.

Setelah pertemuan ini, BK akan menggelar rapat internal guna merumuskan kesimpulan akhir serta menyusun rekomendasi yang akan dibawa ke forum musyawarah DPRD. Sesuai tata tertib, BK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menyelesaikan proses etik ini.

“Kami menargetkan penyelesaian minggu depan. Setelah itu, hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka dalam forum resmi,” tegas Fadhli.

Ia memastikan seluruh rangkaian klarifikasi akan diselesaikan dan diumumkan ke publik sebelum akhir Mei 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.