Ulasfakta — Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, melayangkan kritik tajam terhadap proses seleksi calon Direktur Utama PT Energi Kepri (Perseroda) yang dinilai sarat kejanggalan dan tidak profesional.
Ia meminta agar seleksi diulang secara terbuka dan objektif, menyusul temuan dugaan pelanggaran syarat administratif yang dilakukan secara terang-terangan oleh panitia seleksi.
“Jika benar, ini sangat memprihatinkan. Seleksi ini menyangkut perusahaan strategis daerah dan harus diawali secara profesional. Jika tidak, bagaimana mungkin kita berharap PT Energi Kepri akan dikelola secara baik ke depan?” tegas Wahyu Wahyudin saat dikonfirmasi, Kamis (5/6).
Sekretarias Komisi II menyoroti bahwa dua dari tiga nama calon direksi yang lolos ke tahap akhir justru diduga tidak memenuhi syarat mutlak seleksi, seperti batas usia maksimal, sertifikasi TOEFL, dan sertifikasi keselamatan kerja (HSE).
Ia menilai ini sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran administratif yang merusak prinsip meritokrasi.
“Kalau dari awal sudah tidak memenuhi syarat, seharusnya otomatis gugur. Ini justru yang diduga tidak lengkap malah diloloskan. Ada apa sebenarnya dengan pansel ini?” tanya Wahyu Wahyudin kembali.
DPRD Kepri Tidak Pernah Dilibatkan
Sekretaris Komisi II juga menyayangkan sikap tertutup pemerintah daerah terhadap DPRD sebagai mitra strategis.
Ia mengungkapkan, DPRD Kepri khususnya Komisi II yang membidangi BUMD sama sekali tidak dilibatkan dalam proses seleksi maupun pembentukan panitia seleksi (pansel).
“Kami kecewa. Seharusnya DPRD sebagai lembaga pengawas sekaligus representasi publik, dilibatkan sejak awal. Ini menyangkut pengelolaan BUMD yang menggunakan dana publik,” tegasnya.
Ia berencana untuk meminta klarifikasi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau pejabat yang terlibat dalam proses seleksi, termasuk Asisten II dan Kepala Biro Ekonomi.
Desak Seleksi Ulang dan Audit Transparan
Melihat berbagai kejanggalan, Wahyu Wahyudin menuntut agar proses seleksi diulang secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terindikasi tidak memenuhi syarat, harus dieliminasi secara tegas tanpa kompromi.
“Bila sejak awal saja seleksi dilakukan asal-asalan, bagaimana kita bisa yakin perusahaan ini akan dikelola secara profesional? Ini harus diulang, dan pansel wajib menjelaskan ke publik,” ujarnya.
Komisi II juga mendukung dorongan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) untuk melibatkan lembaga pengawas independen, seperti Ombudsman dan Komisi Informasi Daerah, untuk mengaudit seluruh dokumen seleksi.
Wahyu wahyudin mengingatkan bahwa PT Energi Kepri adalah BUMD strategis yang dibentuk bukan untuk menjadi ladang kekuasaan, tetapi untuk mendukung kemandirian energi daerah.
Preseden Buruk Bagi BUMD Lain
Komisi II menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi proses seleksi direksi BUMD lain di Kepri. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa runtuh, dan integritas sistem rekrutmen akan diragukan.
Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kepri, Zulhendri, yang juga tercatat sebagai anggota panitia seleksi, masih enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi tim redaksi. Pesan tidak dijawab hingga berita ini ditayangkan.
Tinggalkan Balasan