Ulasfakta – Tiga unit kapal kayu bermuatan ribuan ton beras diamankan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dalam operasi penindakan terpisah baru-baru ini. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran administrasi dan manipulasi dokumen manifes.

Ketiga kapal yang dimaksud adalah KM CJ 05, KLM HJ, dan KLM NJ. Saat ini, seluruh kapal telah ditarik ke dermaga pengawasan Bea Cukai di Tanjung Balai Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selisih Ribuan Sak Beras dalam Dokumen

Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebutkan bahwa KM CJ 05 diketahui berlayar dari Batam dengan tujuan akhir Tembilahan, melalui jalur pelayaran ke Tanjungpinang. Kapal tersebut mengangkut muatan beras dalam jumlah besar.

Sementara dua kapal lainnya, yakni KLM HJ dan KLM NJ, diduga kuat melakukan praktik manipulasi jumlah muatan pada dokumen manifes.

  • KLM HJ dilaporkan membawa sekitar 260 ton beras, atau setara 10.400 sak, namun dalam dokumen resmi hanya tercantum 8.000 sak.

  • KLM NJ mengangkut 14.800 sak beras, tetapi hanya melaporkan 10.000 sak pada manifesnya.

“Modus seperti ini lazim dilakukan dengan menyesuaikan angka manifes dengan ukuran kapal (GT) agar terlihat wajar dan tidak menimbulkan kecurigaan saat pemeriksaan,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bea Cukai Masih Bungkam

Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait waktu pasti penangkapan maupun kronologi lengkap operasi tersebut. Namun, keberadaan ketiga kapal di kawasan pengawasan Bea Cukai Kepri menjadi indikasi kuat bahwa tengah berlangsung penyelidikan atas pelanggaran distribusi logistik beras lintas wilayah.

Kepala Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Robby Candra, saat dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan detail. Ia hanya membenarkan bahwa saat ini masih berlangsung proses penanganan oleh pihaknya.

“Mohon maaf, saya belum dapat memberikan keterangan. Masih dalam tahap proses,” ujar Robby singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan dalam distribusi bahan pokok di wilayah perairan Kepri, terutama terkait pengiriman beras antarpulau. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana dan administratif sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Perdagangan.

Bea Cukai diharapkan segera memberikan kejelasan kepada publik terkait hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi, mengingat beras merupakan komoditas strategis yang sensitif terhadap stabilitas harga dan ketahanan pangan.