Ulasfakta – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki dugaan penjualan dua pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan secara terbuka melalui situs properti internasional Private Islands Online. Dugaan ini menimbulkan keprihatinan karena dinilai mengancam kedaulatan wilayah Indonesia.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan bahwa tidak pernah ada izin dari pemerintah untuk melakukan transaksi jual beli pulau. Ia menekankan bahwa yang diperbolehkan hanya pemberian hak kelola terbatas, dan itu pun harus melalui proses ketat serta memiliki tujuan pemanfaatan yang jelas.
“Tidak ada izin jual beli pulau. Yang dibolehkan adalah hak pengelolaan, dengan batasan maksimal 30 tahun dan itupun jika memenuhi ketentuan,” tegas Nyanyang, Senin (16/6/2025).
Pemprov Kepri, menurutnya, segera berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelola Perbatasan, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang mempromosikan dan menawarkan pulau-pulau tersebut kepada investor asing.
“Kalau benar ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tentu akan kami hentikan prosesnya di instansi terkait. Wilayah ini bagian dari kedaulatan negara, bukan barang dagangan,” tegasnya.
Nyanyang menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan awal untuk memastikan apakah iklan penawaran pulau itu merupakan praktik ilegal atau hanya klaim sepihak yang menyesatkan. Ia menegaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka proses hukum akan ditempuh.
Penawaran Mencurigakan di Situs Properti Asing
Dugaan penjualan ilegal mencuat setelah dua pulau di Anambas muncul dalam situs Private Islands Online, sebuah portal properti internasional yang kerap menampilkan penawaran pulau-pulau pribadi. Meski tidak disebutkan nama resmi kedua pulau, deskripsinya cukup rinci.
Pulau pertama disebut memiliki luas 141 hektare, lengkap dengan hutan tropis, pantai pasir putih, dan laguna alami. Pulau kedua, seluas 18 hektare, disebut berlokasi cukup dekat dari pulau pertama hingga memungkinkan dibangun jembatan penghubung.
Penawaran tersebut disampaikan dalam format penjualan saham perusahaan. Dua badan usaha disebut tengah dipersiapkan sebagai Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) yang akan mengelola pulau-pulau itu. Situs juga menonjolkan potensi resor mewah dan ekowisata, dengan menyebut kedekatan lokasi terhadap Pulau Durai yang dikenal sebagai pusat konservasi penyu.
Narasi Promosi Disorot
Dalam narasinya, situs menjanjikan kemudahan akses menuju pulau melalui Bandara Letung, pesawat amfibi dari Batam atau Tanjungpinang, serta kapal dari rute internasional seperti Singapura, Hong Kong, dan Filipina. Disebut pula bahwa kawasan ini memiliki keindahan alam sebanding dengan Bawah Reserve, resor mewah kelas dunia yang juga berada di wilayah Anambas.
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi dari pemerintah pusat maupun daerah terkait legalitas promosi tersebut. Pemprov Kepri pun menyerukan kewaspadaan dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap pulau-pulau kecil strategis merupakan tanggung jawab bersama.
“Kita punya 2.408 pulau, dan semuanya tidak boleh lepas dari pengawasan. Kalau mau dikembangkan untuk pariwisata, silakan, tapi harus ikuti aturan dan prosedur,” tutup Nyanyang.
Pemprov Kepri berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik jika sudah mengantongi data resmi dan valid terkait status kedua pulau tersebut.
Tinggalkan Balasan