Ulasfakta – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/6/2025), dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan dirinya sebagai pelaku utama.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik, didampingi Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu. Dalam amar putusan, Satria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram secara berkesinambungan.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Satria Nanda,” tegas Hakim Ketua Tiwik dalam sidang.
Dalam pertimbangan majelis, Hakim Douglas menyoroti sikap tidak kooperatif terdakwa selama proses persidangan, termasuk memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Yang paling memberatkan, kata Douglas, adalah penyalahgunaan jabatan oleh Satria sebagai aparat penegak hukum.
“Seorang perwira polisi seharusnya berdiri paling depan dalam perang melawan narkoba. Namun terdakwa justru mengkhianati amanah institusi dan negara,” tegasnya.
Hakim juga menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan terdakwa. Selain vonis seumur hidup, majelis memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti – yakni iPhone 15 Pro Max dan Oppo A54 hitam – yang akan digunakan dalam proses hukum tersangka lain, Sigit Sarwo Edi.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Satria atas keterlibatannya dalam distribusi sabu seberat satu kilogram. Merespons putusan hakim, Alinaex langsung menyatakan banding.
“Kami menyatakan banding, Yang Mulia,” ujarnya lantang di ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Satria, Celvin Wijaya, memilih untuk menahan komentar atas putusan tersebut. Ia menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami punya waktu tujuh hari untuk memutuskan. Akan kami manfaatkan waktu itu dengan berdiskusi secara matang,” ujarnya usai sidang.
Dalam nota pembelaannya yang dibacakan sebelumnya, Satria sempat membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia bahkan menangis saat menyampaikan pleidoi, memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira polisi aktif yang justru terlibat dalam kejahatan yang seharusnya ia berantas. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan dalam tindak pidana narkotika.
Tinggalkan Balasan