Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa kegiatan pasar malam yang marak digelar di sejumlah titik wilayah, turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak hiburan dan retribusi parkir.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menyebut bahwa pajak yang dikenakan kepada penyelenggara pasar malam dihitung dari penjualan tiket wahana permainan. Besaran pajaknya ditetapkan sebesar 10 persen dari total penjualan tiket hiburan.
“Pasar malam dikategorikan sebagai objek pajak hiburan, dan parkir juga turut dikenakan retribusi. Pajaknya disetor ke kas daerah, 10 persen dari total hasil penjualan tiket wahana,” kata Wahyudi, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan, besaran kontribusi pasar malam terhadap PAD bervariasi, tergantung dari lama operasional dan tingkat keramaian lokasi. Sebagai contoh, pasar malam yang berlangsung selama dua minggu di kawasan Daik Lingga menyetorkan sekitar Rp4 juta ke kas daerah. Sementara kegiatan serupa di Desa Lanjut hanya menyumbang Rp2 juta meski berlangsung satu bulan.
“Durasi memang lebih lama di Desa Lanjut, tapi jumlah pengunjung dan transaksi tiket permainannya lebih sedikit dibanding di Daik,” ujar Wahyudi.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan pajak hiburan tidak didasarkan pada jumlah pengunjung pasar malam, melainkan pada jumlah tiket wahana yang benar-benar terjual. Hal ini karena banyak pengunjung yang datang hanya untuk melihat-lihat dan tidak menggunakan fasilitas hiburan.
“Yang dihitung adalah tiket permainan, bukan tiket masuk. Malah tiket masuk kemarin digabungkan dengan biaya parkir kendaraan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan proses pembayaran pajak hiburan dan parkir dilakukan setelah pasar malam berakhir, dengan penghitungan yang melibatkan laporan transaksi dari penyelenggara.
Dengan sistem ini, Pemerintah Daerah berharap kegiatan hiburan masyarakat seperti pasar malam dapat terus berjalan dengan tertib, serta memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah tanpa mengabaikan kewajiban pajak.
Tinggalkan Balasan