Ulasfakta – Suasana haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/6/2025), saat mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, membacakan nota pembelaannya dalam kasus dugaan keterlibatannya dalam jaringan penjualan barang bukti sabu.
Satria tak kuasa menahan air mata ketika membacakan pleidoi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Tiwik. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Hidup saya hancur karena perkara ini. Namun saya bersumpah tidak pernah menjual atau menyalahgunakan barang bukti. Tidak ada satu pun bukti narkotika yang bisa mengaitkan saya secara langsung di persidangan,” ujar Satria dalam sidang yang berlangsung terbuka.
Ia juga mengaku tak pernah bergabung dalam grup WhatsApp yang disebut-sebut sebagai saluran koordinasi antar pelaku dalam kasus tersebut. Menurutnya, dirinya selama ini lebih banyak berkarier di Satuan Polisi Air, dan tidak memiliki keahlian khusus di bidang narkotika.
Menanggapi tudingan jaksa yang menyebut dirinya tidak kooperatif selama penyidikan, Satria membantah. Ia menyatakan tidak pernah mencoba menghalangi proses hukum.
“Saya tidak pernah mengajukan praperadilan, berbeda dengan sebagian terdakwa lain. Itu bentuk komitmen saya mengikuti proses hukum,” kata Satria sambil sesekali menyeka air mata.
Dalam akhir pembelaannya, ia memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan berdasarkan fakta persidangan. Ia berharap bisa dibebaskan, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman bila dianggap bersalah.
“Saya mohon keadilan. Jika pun harus dihukum, tolong pertimbangkan bahwa saya belum pernah terlibat dalam kejahatan apapun, dan selalu bersikap sopan selama proses hukum berlangsung,” pintanya, seraya menitip pesan haru kepada istri dan kedua anaknya.
Tak hanya Satria, sebanyak 11 terdakwa lain dalam kasus yang sama juga menyampaikan pleidoi mereka. Menanggapi pembelaan para terdakwa, jaksa penuntut umum menyatakan tetap berpegang pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
“Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas JPU dalam persidangan.
Sidang vonis atas kasus ini dijadwalkan digelar pekan depan. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 26 Mei 2025, Satria Nanda menjadi salah satu dari lima terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati oleh JPU.
Kasus ini menyita perhatian publik karena sebagian besar terdakwa merupakan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. JPU menilai perbuatan mereka telah mencoreng institusi penegak hukum dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari total 12 terdakwa, selain lima yang dituntut mati, lima lainnya menghadapi tuntutan penjara seumur hidup, dan dua terdakwa dituntut 20 tahun penjara disertai denda miliaran rupiah. Sidang lanjutan yang akan membacakan putusan menjadi momen krusial bagi para terdakwa dan juga citra lembaga kepolisian di mata publik.
Tinggalkan Balasan