Ulasfakta – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil membongkar sembilan kasus peredaran narkotika di Kota Batam sepanjang Mei 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 tersangka diamankan, terdiri atas sembilan pria dan empat perempuan.

Barang bukti yang disita dari para pelaku mencakup 266,41 gram sabu dan 117 butir pil yang diduga merupakan ekstasi. Jika berhasil beredar, jumlah narkotika tersebut diperkirakan bisa merusak lebih dari 2.600 jiwa.

“Ini bentuk nyata dari upaya berkelanjutan kami untuk menyelamatkan masyarakat Batam dari ancaman narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025.

Menurut AKP Deni, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang haram tersebut. Ada yang bertransaksi dari rumah tinggal dan penginapan, hingga mencoba menyelundupkan narkoba melalui fasilitas umum seperti Bandara Internasional Hang Nadim.

Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkotika, antara lain di Batu Aji, Sekupang, Nongsa, dan Belakang Padang.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi serupa akan terus kami lakukan, terutama di wilayah yang rawan. Namun, keterlibatan masyarakat tetap menjadi elemen penting dalam memutus rantai distribusi narkoba,” imbuhnya.

Seluruh tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berkisar dari puluhan tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung dari jenis serta jumlah narkotika yang dimiliki.

Deni juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Keterlibatan publik sangat penting. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak nyawa,” pungkasnya.