Ulasfakta — Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau bersama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Batam, Rabu (25/6).

Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung kegiatan dan usaha PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) terkait pengelolaan area labuh jangkar di wilayah Kabil Selat Riau dan Tanjung Berakit.

Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi Kepulauan Riau.

“Ini adalah langkah strategis yang kami ambil bersama untuk mendorong pertumbuhan sektor maritim Kepri. Kami yakin pendampingan dari Kejaksaan akan memperkuat legalitas dan tata kelola dalam pengelolaan area labuh jangkar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada PT Pelabuhan Kepri dan Dinas Perhubungan Kepri.

“Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen bersama demi kemajuan sektor maritim di Kepulauan Riau. Kami akan mendampingi dari sisi hukum untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola maritim dan memaksimalkan potensi ekonomi dari sektor pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau. (Tim/Ap)