Ulasfakta – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung, menyatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kepri belum memiliki alokasi anggaran untuk memberikan subsidi kepada sekolah swasta, khususnya di tingkat SMA dan SMK.

Hal ini disampaikan Andi menanggapi dorongan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, yang meminta daerah turut membantu pembiayaan sekolah swasta, terutama untuk menampung siswa dalam Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB).

“Kalau bicara soal subsidi, terus terang untuk saat ini belum ada anggarannya. Kita memang belum bisa ke arah itu,” ujar Andi Agung saat ditemui di sela kunjungan Wamendikdasmen ke SMAN 3 Batam, Rabu (25/6/2025).

Andi menegaskan, sesuai kewenangan, pembiayaan jenjang pendidikan dasar seperti SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan provinsi hanya mengelola pendidikan menengah, yaitu SMA dan SMK.

Sebelumnya, Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menyampaikan pentingnya peran sekolah swasta dalam memperluas akses pendidikan, terutama untuk menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri melalui SPMB.

Ia menyebut, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hibah kepada sekolah swasta yang sudah terakreditasi, sebagaimana contoh yang diterapkan di Kota Semarang.

“Di Semarang, pemerintah daerah memberikan bantuan Rp2 juta per siswa untuk sekolah swasta yang ikut menampung siswa SPMB. Itu bisa jadi contoh baik yang dapat diterapkan daerah lain, tentu menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing,” jelas Fajar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa landasan hukum pemberian subsidi atau hibah tersebut sudah diatur, di antaranya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2020 dan 2023.

Fajar berharap, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta dapat terus ditingkatkan guna memastikan seluruh anak bangsa mendapatkan akses pendidikan yang layak, baik di sekolah negeri maupun swasta.