Ulasfakta – Seorang pria berinisial SM (26) ditangkap pihak kepolisian Polsek Bengkong setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih balita, berusia 3 tahun 6 bulan.
Penangkapan terhadap SM dilakukan di kediamannya di kawasan Bengkong, Kota Batam, pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya, dan saat diperiksa, dia mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Afkar, Kamis (26/6/2025).
Iptu Husnul Afkar menjelaskan, kejadian bermula ketika ibu korban, IY (39), pulang berbelanja dan mendapati pintu kamar kost mereka terkunci dari dalam. Curiga dengan situasi tersebut, ia mengintip melalui jendela samping dan melihat suaminya bersembunyi di balik pintu dalam keadaan tanpa busana.
“Setelah suaminya pergi bekerja, ibu korban langsung memeriksa kondisi anak perempuannya. Saat ditanya, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya dan menyebut kata ‘Papa’ sebagai pelaku,” jelas Husnul.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaos singlet anak warna pink, celana pendek anak motif kotak-kotak warna pink, serta satu unit telepon genggam merek Redmi 9T warna biru.
“Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Bengkong,” tutup Husnul.
Tinggalkan Balasan