Ulasfakta – Seorang mahasiswa berinisial HS (20) dari Sahid Bintan Tourism Institute (SBTI) Lagoi harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan atas dugaan pencabulan terhadap rekan sesama jenis. Ironisnya, pelaku memanfaatkan iming-iming pekerjaan di kapal pesiar sebagai modus untuk melancarkan aksi bejatnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Raffi Arya Yudhantara, menjelaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani masa magang di salah satu resort kawasan Lagoi. Namun, alih-alih fokus pada magang, HS justru melakukan tindakan asusila dengan memanfaatkan tipu daya.

“Pelaku menjanjikan korban pekerjaan di kapal pesiar. Untuk itu, korban diminta mengikuti tes kesehatan. Namun, proses ini ternyata disalahgunakan oleh pelaku,” jelas Ipda Raffi, Jumat (27/6/2025).

Lebih lanjut Raffi membeberkan bahwa perbuatan cabul tersebut berlangsung sejak November 2024 hingga April 2025. Selama periode itu, pelaku setidaknya sudah mencabuli korban sebanyak 30 kali di rumah korban yang juga bekerja di kawasan Gunung Kijang, Bintan.

Tak hanya itu, pelaku bahkan merekam seluruh aksinya menggunakan ponsel pribadi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 561 file berisi foto dan video yang merekam perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Dalam ponsel milik HS kami temukan ratusan konten foto dan video yang berkaitan dengan kasus ini,” ungkap Raffi.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. HS akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Lagoi tanpa perlawanan.

Kini, HS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf C KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.