Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten Lingga memastikan akan memberikan bantuan kepada warga Bukit Kabung, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, yang rumahnya mengalami kerusakan akibat terjangan angin puting beliung pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Meski demikian, proses penyaluran bantuan tetap harus melewati tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lingga, Amir, menegaskan bahwa rumah-rumah yang terdampak tergolong layak untuk dibantu.

Namun, ia menekankan pentingnya verifikasi dan prosedur administrasi yang harus dijalankan terlebih dahulu.

“Secara kondisi, memang pantas mendapatkan bantuan. Tapi penyalurannya harus sesuai dengan regulasi. Kami akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan bersama BPBD untuk menghitung nilai kerugian,” jelas Amir, Minggu, 29 Juni 2025.

Amir menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari BPBD Lingga yang akan menjadi dasar untuk menentukan waktu peninjauan lokasi.

Hasil dari survei dan verifikasi tersebut nantinya akan menentukan instansi mana yang akan menangani bantuan, apakah Dinas Perkim atau BPBD.

“Kami menunggu surat penugasan dari BPBD. Setelah itu dilakukan pengecekan dan penghitungan kerugian, baru akan ditentukan siapa yang menangani tindak lanjutnya,” katanya.

Di sisi lain, Kepala BPBD Lingga, Oktanius Wirsal, menyatakan bahwa pihaknya siap menyalurkan bantuan, asalkan proses verifikasi dari Dinas Perkim telah tuntas.

“BPBD akan menyalurkan bantuan setelah proses verifikasi selesai dilakukan oleh Perkim. Kami juga berharap pemerintah setempat segera mengajukan permohonan resmi agar penanganan bisa segera dilakukan,” ujar Oktanius.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Camat Singkep belum memberikan pernyataan resmi terkait musibah tersebut.

Pemerintah daerah pun berharap agar kecamatan bisa lebih sigap dan cepat dalam merespons peristiwa yang menimpa warganya.