Ulasfakta – Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Bintan, Arif Jumana, angkat suara terkait insiden kebakaran dua kios yang terjadi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Arif menilai, peristiwa tersebut harus menjadi peringatan serius, terutama bagi para pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran jenis pertalite di wilayah Bintan.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, kebakaran diduga disebabkan oleh tumpahan pertalite yang terkena cas ponsel.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Penjualan minyak pertalite secara eceran di pinggir jalan sangat berisiko, apalagi jika tak sesuai prosedur keamanan,” kata Arif, Senin, 30 Juni 2025.
Ia mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan para pedagang minyak eceran yang beroperasi sembarangan di tepi jalan.
Menurutnya, kegiatan ini selain melanggar aturan, juga membahayakan masyarakat sekitar.
“Kita tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tapi jika menimbulkan risiko kebakaran dan merugikan pihak lain, maka perlu ada tindakan. Seperti yang terjadi pada dua kios yang hangus terbakar baru-baru ini,” ujarnya.
Arif juga mengingatkan bahwa sebelumnya dirinya sudah menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Satpol PP, terkait menjamurnya pedagang minyak eceran yang berdagang di dekat rumah dan usaha warga lain.
“Bayangkan jika kebakaran terjadi di lokasi padat penduduk. Apakah penjual itu bisa bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul?” tambahnya.
Lebih jauh, Arif mempertanyakan legalitas penjualan pertalite dalam botol seperti yang marak terjadi saat ini.
“Setahu saya, itu tidak diperbolehkan. Satpol PP seharusnya bertindak. Jangan dibiarkan seperti ini. Saya tidak anti terhadap usaha rakyat, tapi semuanya harus sesuai aturan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menindak langsung para penjual minyak eceran tersebut karena tidak ada aturan dalam Perda yang secara spesifik melarangnya.
“Peraturan Daerah kita hanya mengatur aktivitas di bahu jalan. Sementara soal penjualan minyak pertalite eceran masuk ranah ekonomi,” jelas Suwarsono.
Tinggalkan Balasan