Ulasfakta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Karimun mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh kegiatan tambang pasir darat di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Desakan tersebut muncul menyusul kekhawatiran Projo terhadap kondisi lingkungan Pulau Citlim yang dinilai semakin rusak akibat aktivitas tambang yang terus berlangsung.

Ketua DPC Projo Karimun, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan sudah sangat terlihat dan tak bisa lagi diabaikan. Ia menilai bahwa menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat jauh lebih penting ketimbang mengejar investasi jangka pendek.

“Kerusakannya jelas dan makin parah. Pulau Citlim terus terkikis. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi menyangkut masa depan masyarakat Karimun,” ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Juni 2025.

Menanggapi situasi tersebut, Projo Karimun mengajukan lima poin rekomendasi kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum. Kelima poin tersebut meliputi:

1. Penutupan seluruh tambang pasir darat yang tidak memiliki izin resmi.

2. Audit menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

3. Penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal serta oknum yang membekingi aktivitas tersebut.

4. Rehabilitasi kawasan terdampak dengan pendekatan berkelanjutan.

5. Pelibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan dan evaluasi dokumen AMDAL.

Selain itu, Projo juga mengusulkan penerapan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan tambang pasir darat, terutama di wilayah-wilayah yang rentan secara ekologis, sebagai langkah mitigasi jangka pendek.

Langkah lainnya yang turut didorong oleh Projo adalah reboisasi kawasan-kawasan yang mengalami kerusakan parah. Menurut Wisnu, pemulihan lingkungan tidak cukup hanya menjadi pernyataan, tapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

“Karimun bukan untuk dieksploitasi habis-habisan. Ini adalah tempat tinggal kita semua, dan tanggung jawab menjaganya ada di tangan kita bersama,” tegasnya.

Meskipun diakui bahwa sebagian tambang telah mengantongi izin resmi sebelum berlakunya aturan tentang larangan tambang di pulau-pulau kecil, Wisnu menegaskan bahwa legalitas tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan dampak sosial dan ekologis.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Karimun, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat segera bertindak dengan langkah nyata dan progresif untuk menyelamatkan Pulau Citlim dari kerusakan yang lebih serius di masa mendatang.