Ulasfakta.co – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek UFO Mind semakin marak di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di Tanjungpinang, ibu kota provinsi.

Rokok tanpa pita cukai resmi ini dijual dengan harga terjangkau, sekitar Rp10.000 per bungkus, dan kini mudah ditemukan di warung-warung lokal.

Kemasan rokok UFO Mind yang mencolok dengan desain bergaya rock & roll dinilai menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.

Meski diduga diproduksi di Batam dan jelas-jelas tidak memiliki pita cukai, peredarannya nyaris tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan oleh Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum (APH) setempat.

“Pengawasan sekarang katanya ketat, tapi rokok UFO Mind ini malah bisa keluar dari Batam dan menyebar luas di Kepri. Aneh kan? Apakah ada beking dari oknum?” ujar Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kepulauan Riau (JPKP Kepri) Adiya Prama Rivaldi, Jumat, 11 Juli 2025.

Ia menduga kuat ada keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam proses distribusi rokok ilegal ini. Dalam praktiknya, rokok tersebut diduga dilansir oleh individu-individu yang membawa dalam jumlah kecil agar tidak terdeteksi petugas.

“Bisa jadi satu oknum cuma bawa beberapa dus saja, tapi kalau yang main banyak, ya rokok ini pasti tersebar ke mana-mana,” katanya.

JPKP mendesak Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap maraknya rokok ilegal, yang dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal.

Rokok tanpa pita cukai merek UFO Mind. Foto: isk.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dikonfirmasi ulasfakta perihal ini, menegaskan bahwa Bea Cukai Batam intensif melakukan pengawasan, penindakan dan penanganan perkara rokok ilegal secara masif, baik di hulu dan hilir.

“Semester satu 2025 sudah 20 juta batang rokok ilegal yang kami tindak, dimana kami telah melakukan penyidikan sebanyak 8 berkas,” katanya melalui WhatsApp, Jumat malam, 11 Juli 2025.

Kemudian, sambung Zaky, Bea Cukai sudah melakukan ultimum remedium sebanyak 25 kasus dengan nilai sanksi administrasi sebesar Rp5,1 miliar.

Di sisi lain, kata dia, pengawasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab semua Kantor Bea Cukai.

“Dimana kami juga memberikan nota informasi dan kolaborasi penindakan baik ke Bea Cukai Tanjungpinang, Kanwil Bea Cukai Kepri dan Riau,” jelasnya.

Zaky juga meminta dukungan terhadap persoalan ini maupun apa yang telah dilakukan oleh petugas. Karena, penindakan rokok ilegal pada 2024 sebanyak 13 juta batang.

“Mohon support terhadap kinerja pengawasan yang terus kami perbaiki,” tutupnya.