Ulasfakta.co – Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membuka akses pemeliharaan bagi sebuah menara telekomunikasi milik PT EPID Menara AssetCo memicu protes warga Jalan Pemuda. Menara tersebut telah berdiri lebih dari dua dekade tanpa mengantongi izin resmi.

Penyegelan yang sempat dilakukan Satpol PP dengan memasang garis PPNS Line dicabut pada Selasa sore, 5 Agustus 2025, atas dasar surat perintah dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah ini memberi ruang kepada pihak perusahaan untuk melakukan pemeliharaan sistem (maintenance).

Keputusan tersebut sontak menuai penolakan dari warga, termasuk Ketua RW 09 yang sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi agar menara dibongkar.

Dua Dekade Berdiri, Tanpa Izin dan Kompensasi

Tower milik PT EPID Menara AssetCo itu disebut-sebut berdiri tanpa dokumen izin yang sah sejak awal pendiriannya. Selama lebih dari 20 tahun, perusahaan juga tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga sekitar.

Yang mengejutkan, Ketua RT 02 justru menyatakan dukungan terhadap pemeliharaan tower, meski sebagian besar warga dan Ketua RW 09 menolak keras keberadaannya.

“Kalau untuk maintenance, tidak perlu izin. Silahkan dilakukan,” ujar Aziz, Ketua RT 02, saat dikonfirmasi di lokasi.

Aziz bahkan berharap menara tetap beroperasi usai perawatan. “Kami sangat mendukung. Setelah maintenance ini selesai, kami harap menara tetap berfungsi seperti biasa,” ucapnya.

Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari warga lainnya. Sejumlah warga menilai Aziz bertindak sepihak dan tidak pernah meminta persetujuan RT maupun RW, yang sebelumnya telah menyatakan penolakan secara resmi.

Petugas Satpol PP Tanjungpinang Saat di Lokasi Tower Istimewa, Selasa, 5 Agustus 2025. Foto: ulf

Satpol PP Dinilai Inkonsisten

Kebijakan Satpol PP Kota Tanjungpinang pun dipertanyakan. Sebelumnya, lembaga penegak perda ini telah menyegel menara dan mengeluarkan surat perintah pembongkaran menyusul keluhan warga. Namun kini, sikap tersebut berubah.

Warga menduga ada ketidakberesan dalam keputusan membuka kembali akses kepada perusahaan. “Setelah disegel dan dinyatakan untuk dibongkar, kenapa sekarang malah dibuka untuk maintenance? Ini ada apa?” ujar seorang warga dengan nada kesal.

PPNS Bungkam

Ketika ditemui di lokasi, Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Hariyadi, enggan memberikan penjelasan. “Bukan ranah saya itu, Pak,” ujarnya singkat, sembari menolak memberikan komentar lebih lanjut.

Warga Desak Pembongkaran

Warga RT 02 dan RW 09 kembali menyuarakan tuntutan agar pemerintah kota segera membongkar menara yang telah lama mereka anggap merugikan. Mereka juga mendesak Satpol PP bersikap tegas dan transparan.

“Kami tidak butuh maintenance. Kami ingin tower ini dibongkar. Sudah cukup merugikan warga selama puluhan tahun,” kata seorang warga yang ikut menyaksikan proses pemeliharaan sistem di menara tersebut.