Ulasfakta.co – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar program edukatif bertajuk Jaksa Menyapa, Rabu, 6 Agustus 2025. Program yang disiarkan langsung dari Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang ini membahas pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Program tersebut menghadirkan Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, didampingi Kasi Penkum Yusnar Yusuf. Dialog dipandu oleh penyiar radio, Andra.
Dalam sesi interaktif, Alinaex menyebut perdagangan orang sebagai kejahatan transnasional yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM).
Ia menegaskan, TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kemajuan teknologi, komunikasi, dan transportasi.
Penanganan kasus ini, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Konvensi PBB United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) yang disahkan di Palermo, Italia, pada 2000.
“Eksploitasi menjadi tujuan utama TPPO, baik secara seksual, fisik, kerja paksa, perbudakan modern, hingga perdagangan organ tubuh,” ujar Alinaex.
Ia memaparkan sejumlah modus perdagangan orang, mulai dari perekrutan tenaga kerja, perkawinan pesanan, program magang palsu ke luar negeri, pengangkatan anak ilegal, hingga penipuan oleh biro perjalanan umrah.
Adapun penyebab utama TPPO antara lain kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, budaya patriarkal, dan minimnya lapangan kerja di daerah terpencil.
Alinaex juga menjelaskan tahapan perdagangan orang—dimulai dari perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pengiriman dan penerimaan korban. Para pelaku kerap menggunakan ancaman, kekerasan, penipuan, pemalsuan dokumen, bahkan penyalahgunaan kekuasaan.
“Pelaku TPPO bisa berasal dari lingkungan terdekat korban, agen tenaga kerja, sindikat internasional, hingga oknum aparat,” katanya.
Menurut Pasal 48 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007, jaksa penuntut umum juga berwenang menghitung kerugian korban, baik materiil maupun imateriil, termasuk kehilangan penghasilan, biaya medis, serta penderitaan psikologis.
Edisi Jaksa Menyapa kali ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kepulauan Riau. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk melalui sambungan telepon, WhatsApp, dan Instagram sepanjang siaran berlangsung.
Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Melalui program ini, Kejati Kepri mendorong kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, LSM, dan komunitas internasional dalam memutus mata rantai perdagangan orang.
“Dengan pendekatan hukum yang tegas dan perlindungan berbasis kemanusiaan, Kepri diharapkan menjadi garda terdepan dalam memerangi TPPO,” ujar Alinaex menutup diskusi.
Tinggalkan Balasan