Ulasfakta – DPRD Kota Batam mengadakan rapat paripurna pada Senin (24/3/2025) pagi. Sidang ini dipimpin langsung Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurnawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Jefridin Hamid, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, serta undangan dari Forkompimda dan berbagai organisasi masyarakat.

Paripurna kali ini membahas empat agenda, yaitu:

  1. Laporan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dan pengambilan keputusan.

  2. Laporan Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan pengambilan keputusan.

  3. Penyampaian LKPj Wali Kota Batam Tahun 2024 sekaligus pembentukan Pansus.

  4. Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Batam 2025–2029.

Pada agenda pertama, Kamaluddin menyampaikan bahwa Pansus Angkutan Umum Massal belum dapat mempresentasikan laporan akhir karena masih perlu menyelaraskan regulasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk itu, pansus mengajukan perpanjangan waktu 45 hari kerja. Usulan ini langsung disetujui anggota dewan yang hadir.

Agenda kedua membahas laporan Pansus Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Juru bicara pansus, Warya Burhanuddin, menyampaikan permintaan tambahan waktu 60 hari agar revisi perda benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permintaan ini sempat mendapat interupsi dari anggota Fraksi PKB, Drs. H. Surya Makmur Nasution, M.Hum, yang menegaskan agar perubahan perda memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak guru. Meski demikian, ia tetap mendukung perpanjangan masa kerja pansus.

Setelah persetujuan diberikan, sidang berlanjut pada agenda ketiga dan keempat, yaitu penyampaian LKPj Wali Kota Batam 2024 serta pembentukan pansus, dan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029.