Ulasfakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Panitia Khusus (Pansus) RPJMD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, Bapelitbang, menggelar pembahasan intensif terkait evaluasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2025–2029.
Pembahasan dilakukan secara maraton dengan melibatkan tim penyusun dan difokuskan pada penyesuaian terhadap sejumlah catatan evaluatif dari pemerintah provinsi.
Salah satu poin utama adalah penyempurnaan dokumen pada Bab I hingga Bab V, merujuk pada Lampiran I dan II Keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi dasar perbaikan substansial.
Ketua Pansus RPJMD, Dasril, mengatakan bahwa pihaknya bersama tim penyusun dan Bapelitbang telah melakukan perubahan teknis menyeluruh demi menjamin konsistensi dan keterpaduan isi dokumen.
Langkah itu, kata dia, sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025–2029.
“Evaluasi ini tidak hanya kami tindak lanjuti secara administratif, tetapi juga kami pastikan sinkronisasi antara visi, misi, tujuan, strategi, hingga program prioritas daerah,” ujar Dasril, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurutnya, tim juga mencocokkan isi dokumen RPJMD dengan berbagai dokumen perencanaan lain yang relevan, seperti RPJPD, RTRW, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), RPJMN, dan RPJMD Provinsi Kepri.
Dasril berharap, hasil pembahasan ini akan memperkuat kualitas dokumen perencanaan pembangunan Kota Tanjungpinang dan menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD yang lebih komprehensif.
“Karena kota ini milik kita semua. Bukan untuk ditunggu berubah, tapi untuk kita ubah dan benahi bersama,” katanya.
Tinggalkan Balasan